PENDAYAGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT

Senin, 30 November -0001

 

Bidang Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain :
1.    Membuat program penyaluran yang tepat guna sesuai Syari’ah
2.    Menyalurkan dana zakat kepada mustahiq
3.    Mengadministrasikan dana zakat kepada mustahiq
4.    Melakukan pembinaan dan monitoring mustahiq
5.    Mengelola database mustahiq
6.    Memberikan laporan penyaluran zakat kepada muzakki

Berpegang pada QS. At-Taubah ayat 60, dana zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, fisabilillah, muallaf, ghorimin, ibnu sabil, riqab, dan amilin;
Penyalurannya dilaksanakan kedalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan sembako, perbaikan rumah tinggal yang tidak/kurang layak huni, khitanan massal, dll


Posted on : Rabu, 18 Juli 2018
UPZ AL FALAAH MEMILIKI BEBERAPA PROGRAM UTAMA :

1. Santunan Bulanan Dhuafa
Setiap bulan, santunan ini diberikan kepada 100 (seratus) orang dhuafa (berdasarkan kriteria dhuafa dari BAZNAS) di tiga lingkungan kelurahan yaitu Kelurahan Kedung Badak, Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Setiap tahunnya UPZ Al Falaah selalu berusaha meningkatkan besaran nilai santunan bulanan untuk setiap mustahiq yang berhak menerimanya.
Secara periodik pula, UPZ Al Falaah melakukan penilaian (verifikasi maupun evaluasi) kepada setiap mustahiq untuk mengetahui, apakah masih masuk ke dalam kriteria dhuafa asnaf fakir dan/atau miskin berdasarkan BAZNAS atau telah terjadi perubahan status, sesuai dengan SOP # 301.

2. Bantuan Pendidikan dan Beasiswa
UPZ Al Falaah memberikan bantuan santunan pendidikan/beasiswa kepada mahasiswa program S1 yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yang masuk ke dalam asnaf Fii Sabilillah  berdasarkan kriteria SOP # 304, seperti :
•    Tergolong ke dalam keluarga dhuafa seperti yang telah ditetapkan oleh BAZNAS atau sebagai anak yatim/piatu
•    Telah lulus semester satu atau lebih dan mempunyai IP (Index Prestasi) semester terakhir minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
•    Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun juga
Alhamdulillah hirobbil’alamiin, melalui program ini UPZ Al Falaah sejak tahun 2010 sd 2017 (1331 - 1338 H) telah berhasil meluluskan 6 (enam) orang mahasiswa yang meraih gelar Sarjana S1 dari berbagai bidang program studi (2 orang dari UIK Bogor, 1 orang dari IPB, 1 orang dari UNB, 1 orang dari UNJ dan 1 orang dari UNPAK), dilain pihak terdapat 3 (tiga) orang mahasiswa (semuanya kuliah di UIK Bogor) yang tidak dapat lagi menerima beasiswa karena prestasi akademiknya di bawah standard prestasi yang telah ditentukan oleh UPZ Al Falaah (IP < 3.00).


3. Perbaikan Rumah Dhuafa
UPZ Al Falaah setiap tahun menganggarkan dana untuk merenovasi/memperbaiki rumah tinggal dhuafa yang kurang/tidak layak huni sesuai dengan fungsinya.
Proses penentuan rumah tinggal yang akan direnovasi/diperbaiki melalui verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh tim berdasarkan SOP # 303, seperti :
•    Mengumpulkan database penghuni rumah
•    Kondisi kerusakan rumah sesuai dengan fungsinya
•    Mendokumentasikan apakah sesuai dengan kriteria dhuafa asnaf fakir dan/atau miskin yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.

4. Bantuan Panti Asuhan
Secara berkala (setiap semester dan/atau setiap tahun), santunan bantuan operasional diberikan kepada Panti Asuhan yang sudah berbadan hukum tetap yang menampung bayi/balita yang “dibuang/tidak diakui” oleh orang tuanya, anak-anak yatim/piatu, anak-anak putus sekolah, maupun anak-anak terlantar lainnya yang berada di sekitar Bogor.
Secara periodik pula, UPZ Al Falaah melakukan penilaian (verifikasi maupun evaluasi) kepada setiap Panti Asuhan yang mendapatkan bantuan untuk menilai dan mengetahui, apakah masih masuk ke dalam kriteria Panti Asuhan yang perlu mendapatkan bantuan yang masuk ke dalam asnaf fakir dan/atau miskin berdasarkan SOP # 307 atau telah terjadi perubahan status, sehingga bantuan dapat dihentikan dan dialihkan ke Panti Asuhan lainnya.

5. Bantuan Guru Ngaji dan Marbot
Setiap bulan, santunan ini diberikan kepada 11 (sebelas) orang guru ngaji anak-anak berusia di bawah 12 tahun, umumnya diselenggarakan di rumahnya, tanpa dan/atau dengan imbalan bayaran seikhlasnya, di tiga wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Kedung Badak, Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Selain itu santunan diberikan pula kepada 6 (enam) orang marbot masjid atau mushallah yang tersebar di tiga wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Kedung Badak, Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Secara periodik UPZ Al Falaah melakukan penilaian (verifikasi maupun evaluasi) kepada setiap guru ngaji maupun marbot untuk mengetahui, apakah masih masuk ke dalam kriteria asnaf Fii Sabilillah atau telah terjadi perubahan status, sesuai dengan SOP # 308

6. Pengobatan Dhuafa
Setiap bulan, santunan ini diberikan kepada beberapa orang dhuafa (berdasarkan kriteria dhuafa dari BAZNAS) yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau menderita penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun memerlukan perawatan serta pengobatan dokter, di tiga wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Kedung Badak, Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Secara periodik UPZ Al Falaah melakukan penilaian (verifikasi maupun evaluasi) kepada setiap dhuafa yang melakukan pengobatan untuk mengetahui, apakah masih masuk ke dalam kriteria yang telah ditetapkan dalam asnaf fakir dan/atau miskin, atau telah terjadi perubahan status sesuai dengan SOP # 309.

7. Bantuan Bencana Alam
Seara insidential, jika terjadi suatu bencana alam baik regional, nasional maupun manca negara (longsor, banjir, kebakaran, peperangan), UPZ Al Falaah berperan aktif turut membantu meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam tersebut, yang termasuk ke dalam asnaf Fii Sabilillah berdasarkan SOP # 310