Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Al Falaah adalah suatu lembaga di bawah kepengurusan DKM Al Falaah Cimanggu Permai Bogor yang berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Al Falaah Perumahan Cimanggu Permai Bogor Nomor : 01/SK/YAF/XI/2017 (1439 H) tentang Pengesahan Pengurus DKM Al Falaah Periode 1439-1441H dan Susunan Personalianya, serta Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor Nomor : 011/Baznas I/KB/I/2018 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Falaah dan Struktur Organisasinya Periode 2018-2023, bertugas pokok menghimpun dana zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf dari warga muslim (muzakki), khususnya di Cimanggu Permai, Permata Cimanggu dan sekitarnya, untuk didayagunakan dan distribusikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Dua peran penting dari UPZ Al Falaah adalah sebagai pengelola dana yaitu sebagai pengumpul dana dan sekaligus sebagai pendistribusiannya maupun pemberdayakan umat
Dalam kegiatan operasionalnya lembaga ini berpegang teguh pada tiga prinsip dasar yaitu :